Lagu plagiat  tak lagi berdasar pada 8 bar ! Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2002 sebagai perbaikan dari Undang-Undang  Hak Cipta Tahun 1982 mulai disosialisasikan. Musisi Indonesia dituntut  lebih kreatif dan hati-hati dalam mengarang lagu.   Salah satu hal yang  paling ditekankan dalam sosialisasi tersebut adalah hal baru yang  disebut substantial part. ”Yaitu, bagian terpenting dalam musik yang  pernah dikenal orang,” jelas James F.Sundah, musisi senior sekaligus  ketua bidang teknologi informasi dan apresiasi seni PAPPRI . Substantial  part mempertegas batasan sebuah lagu dikatakan plagiat atau tidak.  Sebelumnya, kata James, sebuah lagu dikatakan plagiat alias menyontek  jika memiliki kesamaan dengan lagu lainnya sebanyak 8 bar.   ”Tapi, dengan aturan baru ini, belum sampai satu bar pun, jika sudah  terdengar seperti lagu milik orang lain, bisa dikatakan plagiat,”  jelasnya setelah pengumuman Lomba Cipta Nyanyian Anak Bangsa  2008 di  Hotel Millenium Minggu.    Kesamaan...