Skip to main content

Aturan Mengenai Lagu Plagiat

Kriteria Lagu Plagiat

Lagu plagiat tak lagi berdasar pada 8 bar! Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2002 sebagai perbaikan dari Undang-Undang Hak Cipta Tahun 1982 mulai disosialisasikan. Musisi Indonesia dituntut lebih kreatif dan hati-hati dalam mengarang lagu.

Salah satu hal yang paling ditekankan dalam sosialisasi tersebut adalah hal baru yang disebut substantial part. ”Yaitu, bagian terpenting dalam musik yang pernah dikenal orang,” jelas James F.Sundah, musisi senior sekaligus ketua bidang teknologi informasi dan apresiasi seni PAPPRI. Substantial part mempertegas batasan sebuah lagu dikatakan plagiat atau tidak. Sebelumnya, kata James, sebuah lagu dikatakan plagiat alias menyontek jika memiliki kesamaan dengan lagu lainnya sebanyak 8 bar.

”Tapi, dengan aturan baru ini, belum sampai satu bar pun, jika sudah terdengar seperti lagu milik orang lain, bisa dikatakan plagiat,” jelasnya setelah pengumuman Lomba Cipta Nyanyian Anak Bangsa 2008 di Hotel Millenium Minggu.

Kesamaan itu bisa dalam bentuk lirik ataupun notasi musik. Dewan Hak Cipta lah yang paling berhak mengawasi jika terjadi pelanggaran tersebut. ”Dewan itu terdiri atas tokoh budaya, psikolog, antropolog, dan sebagainya. Jumlahnya ganjil sehingga saat terjadi voting, akan ada pihak yang dominan. Di Amerika Serikat sendiri jumlahnya antara 19 atau 21 orang,” papar pria kelahiran Semarang, 1 Desember 1955, itu.

Sejauh ini, banyak musisi –terutama industri musik di Indonesia– masih menganggap lagu contekan itu jika ada kesamaan 8 bar. Karena itu, tidak heran jika kebanyakan lagu yang beredar sekarang memiliki kesamaan. ”Sebab, mereka pikir, ada kesamaan sampai tujuh bar saja bukan masalah,” ujarnya.

Alasannya, lagu yang ditiru tersebut komersial. Padahal, menurut James, hal tersebut berdampak negatif pada kualitas dan kreativitas musisi di Indonesia. Itu pula yang menjadi salah satu penyebab musik Indonesia belum bisa diterima masyarakat internasional.

”Sulit kita pasarkan lagu kita ke dunia. Sebab mereka bilang, ’Kok lagunya mirip Muse, mirip U2, mirip Queen, mirip lagu dari negara ini, itu’,” jelas pria kurus berambut gondrong itu. Oleh beberapa musisi Indonesia, tidak hanya musik dari luar negeri yang notasi dan liriknya ditiru. Sesama musisi Indonesia pun banyak kesamaan. ”Walau begitu, ada juga lagu baru yang benar-benar orisinal, tidak menyontek,” ujarnya.


James menegaskan, pihaknya sedang tidak menyindir atau hendak menghukum siapa-siapa. Hanya, menurut dia, perlu disosialisasikan aturan dari Undang-Undang Hak Cipta terbaru itu, khususnya pada bagian substantial part. ”Bukan hanya tentang lirik dan notasi, tapi juga judul lagu,” imbuhnya. Menurut James, UU terdahulu mengacu kepada hukum di Belanda yang dibuat pada 1925.

Padahal, di Belanda sendiri aturan itu sudah diganti. ”Jika tetap terjadi plagiat, pelakunya akan disidang di Pengadilan Niaga,” tuturnya.

Di Inggris, kata James, contoh ketegasan kepada plagiator lagu sudah terjadi sekitar 1968 ketika The Beatles bubar. George Harrison, salah seorang personelnya, kemudian merilis lagu yang kemudian digugat musisi dari kota kecil. ”Pada akhirnya, Harrison dinyatakan bersalah oleh pengadilan tinggi, meskipun sebelumnya pengadilan rendah memenangkannya,” kisah James. Sumber

Comments

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. Tapi kenyataan di infdnesia tdk seperti itu lagu mlh kebanyakan plagiat cpmot sana sini di jadi lagu baru..why

    ReplyDelete

Post a Comment

Terimakasih atas komentarnya.
Terimakasih untuk tidak memasang link aktif.

Popular posts from this blog

Puddle Of Mudd - Blurry

Lagu yang satu ini benar-benar menyentuh banget buat saya. Genre rock tentu sudah menjadi prasyarat disamping musik yang sedikit balad membuat lagu ini semakin gelap dan berkesan untuk diresapi. Puddle of Mudd - Blurry .Lagu ini bercerita tentang perpisahan dengan orang yang dicintai dan meninggalkan rasa sakit yang teramat dalam.

Beda Banci, Bencong, Waria dan Gay

Ini adalah postingan paling bikin "geli" yang pernah saya tulis. Berhubung sejak era globalisasi fenomena invasi makhluk-makhluk non mitologi ini semakin marak dan cukup mengkhawatirkan, akhirnya saya beranikan juga jari-jari ini untuk terus mengetik. Semoga hasil tulisan ini layak baca dan tidak kena RUU Pornografi atau saya nggak di demo ama mereka, hihihihi!! 1. Banci Mereka adalah sosok makhluk yang terlahir dengan jenis kelamin laki-laki pada akta kelahiran, tapi sayangnya akta tidak menuliskan kalau naluri mereka perempuan. Ya, tampilan luar mereka seperti laki-laki tapi pembawaannya gemulai seperti perempuan, sekalipun mereka mengaku laki-laki. Banci bukanlah bencong yang biasa diuber Satpol PP di taman kota, mereka ini biasanya beredar di hotel, salon-salon atau butik dan jangan salah, mereka ini banyak juga yang elit loh... Ciri berpakaian ( ga patokan sih ): kemeja transparan dan celana kulit ketat, terlihat macho? Bagaimana jika dipadukan dengan highheels ? 2.

Apa Itu Fans Karbitan?

Apa sih maksudnya fans karbitan? Fans yang berprofesi sebagai tukang las kah? Hahahaha, tentu bukan. Fans karbitan adalah fans yang tidak memiliki kesetiaan atau fans yang muncul disaat senang dan menghilang disaat susah. Logo resmi fans karbitan versi Liga Primer Fans karbitan tak selalu buta sepak bola (terutama klub dukungannya), tapi yang jelas mereka adalah tipikal yang mau enaknya saja, jadi fans pun hanya karena ingin eksis. Mereka juga bukan pecinta sepakbola netral yang bisa saja tidak menjadi fans tim / klub tertentu. Berikut adalah 7 indikator fans karbitan: 1). Glory Hunter  (25%) Setiap fans biasanya memang lahir dari masa kejayaan klub. Jadi, jika klub dukungannya sedang berjaya, sulit untuk memvonis dia sebagai karbitan. Yang terpenting dan yang menjadi elemen utama adalah loyalitas, yaitu disaat klub mengalami masa sulit, dukungannya tetap ada.  2). Mendukung lebih dari satu klub disatu kompetisi   (25%) Mengaku fans lebih dari satu klu