Skip to main content

Posts

Showing posts from November, 2011

Aturan Mengenai Lagu Plagiat

Lagu plagiat tak lagi berdasar pada 8 bar ! Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2002 sebagai perbaikan dari Undang-Undang Hak Cipta Tahun 1982 mulai disosialisasikan. Musisi Indonesia dituntut lebih kreatif dan hati-hati dalam mengarang lagu. Salah satu hal yang paling ditekankan dalam sosialisasi tersebut adalah hal baru yang disebut substantial part. ”Yaitu, bagian terpenting dalam musik yang pernah dikenal orang,” jelas James F.Sundah, musisi senior sekaligus ketua bidang teknologi informasi dan apresiasi seni PAPPRI . Substantial part mempertegas batasan sebuah lagu dikatakan plagiat atau tidak. Sebelumnya, kata James, sebuah lagu dikatakan plagiat alias menyontek jika memiliki kesamaan dengan lagu lainnya sebanyak 8 bar. ”Tapi, dengan aturan baru ini, belum sampai satu bar pun, jika sudah terdengar seperti lagu milik orang lain, bisa dikatakan plagiat,” jelasnya setelah pengumuman Lomba Cipta Nyanyian Anak Bangsa 2008 di Hotel Millenium Minggu. Kesamaan